![]() |
Gambar dari Merdeka.Com |
Hari mulai
sore. Matahari sebentar lagi akan tenggelam. Kopi hampir habis, begitupun
rokok. Dalam sebuah diskusi kecil, pertanyaan yang menarik muncul,
"Sebenarnya Kawasan Ekonomi Khusus itu buat siapa?"
Penatapan
KEK di Kota Palu berlandaskan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2014. Dibuat
pada tanggal 16 Mei 2014. KEK Palu terletak di Kelurahan Pantoloan dan
Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli. Dengan luas 1500 ha menyasar sektor bisnis
pertambangan, industri pengelolaan kakao, karet, rotan, dan rumput laut,
industri manufaktur dan alat berat, serta logistik. Target investasi untuk
pembangunan kawasan sebesar 1,7 Triliun.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, merupakan dasar atau payung
hukum. Dalam rangka menetapkan dan membuat suatu kawasan pembangunan ekonomi
yang harapannya bisa membantu pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.
Untuk
menarik investasi asing, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan seperti
intensif pada sektor perpajakan (PPN, PPnBM, PPh, Tax Holiday), intensif
Kepabeanan : pengurangan atau pembebasan tarif atau penyederhanaan cukai dan
Bea Masuk, insentif penanaman modal dengan menyederhanakan syarat dan prosedur,
serta insentif perlindungan hidup.
Pada tahun
2015, ada beberapa wilayah KEK di Indonesia berdasarkan penetapannya yaitu
Tanjung Lesung, Sei Mangkei, Bitung, Morotai, Tanjung Api-api, Mandalika, Maloy
Batuta dan Palu. Model pembangunan KEK di Indonesia sebenarnya sudah
dikembangkan di beberapa negara, contohnya di Shen Zhen China yang dikenal
dengan nama Industrial Park Zone, Dubai dengan Free Zone, India dan Mesir
dikenal dengan nama Special Economy Zone.
Ditetapkannya
suatu daerah menjadi satu Kawasan Ekonomi Khusus diharapkan bisa meningkatkan
dan mempermudah ekspor dan investasi. Seiring pembangunan KEK ini maka
pemerintah berusaha memperbaiki dan membangun infrastruktur dan sarana
pendukung yang lain guna menarik perhatian investor masuk.
Terkait
pembentukan KEK khusunya di Kota Palu, kita harus menerima program tersebut
bila alasannya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi jika berbicara
siapa yang paling diuntungkan, apakah masyarakat secara umum, pihak-pihak yang
menjadi investor, atau siapa?
Sebagai
masyarakat, dengan adanya KEK Palu ini hendaknya tidak menjadi penonton di
rumah sendiri. Kita harus turut serta ambil bagian dengan adanya KEK ini. Namun
permasalahan lainnya, kebanyakan dan rata-rata masyarakat tidak tahu atau
merasa asing mengenai KEK sehingga tidak adanya persiapan.
Semangat
pemerintah dalam pembentukan KEK harus dibarengi dengan sosialisasi KEK dan
ditunjang dengan sarana dan prasarana agar masyarakat menjadi partisipan di
dalam KEK nanti.
Sebentar
lagi hari mulai gelap. Diskusi segera berakhir. Lantunan ayat Al-Qur’an sudah
terdengar dari masjid. Diskusi ini berkesimpulan bahwa :
Harus
diakui adanya KEK akan diikuti dengan adanya penyerapan tenaga kerja oleh
perusahaan yang akan beroprasi. Selain itu, akan ada nantinya pemberian dana
CSR (corporate socialresponsiblty) yang merupakan tanggung jawab sosial
yang dapat disalurkan kemasyarakat di sekitar KEK. Tentunya seluruh perusahaan
yang akan berinvestasi harus bisa menjadi mitra bagi UMKM lokal. Beberapa hal
tersebut bisa diambil dari penjalinan kerja sama yang baik.
Penulis: Moh. Rifaldi Manaf, SH
2 comments:
seperti namanya 'Kawasan Ekonomi Khusus', bisa jadi ada pengkhususan untuk segilintir orang yang berduit saja, misalnya. namun, ini juga cuma hipotesa ngawur bangun tidur, semoga...
Perspektifnya Kak Mhalik sepertinya layak diperhitungkan. Ditunggu sumbangan pemikirannya...
Post a Comment